Multi-level Marketing (MLM) di Singapura.
Ternyata di Singapura MLM lebih ketat aturannya, atau lebih tepatnya hampir tidak
boleh kecuali dalam bidang tertentu.
Menurut halaman Ministry of Trade and Industry (Kementerian Dagang dan Industri)
di
http://app.mti.gov.sg/default.asp?id=567, MLM atau Pyramid Selling biasanya melibatkan
peraihan keuntungan yang bersumber dari perekrutan anggota baru dan penjualan
produk yang harganya tidak senilai produknya. Selain itu, biasanya mereka yang
mempromosikan MLM akan menekankan betapa mudahnya mendapatkan uang dan
menjadi kaya.
Hukum mengenai MLM di Singapura berawal pada tahun 1973, dan diperbarui pada 2000,
untuk melarang sistem MLM kecuali ebebrapa bidang spesifik, seperti:
- Asuransi
- Sistem waralaba dan penjualan langsung yang keuntungannya diperoleh dari penjualan
produk dan bukan perekrutan orang, tidak berbohong mengenai skema, produk, dan
keuntungannya, dan ada jaminan jelas mengenai pengembalian barang.
Bagi pelanggar, hukuman hinggal $200 000 disediakan.
Di Indonesia, orang2 yang merasa dirinya kekurangan duit lebih daripada hal lain,
sering terpesona dengan iming-iming yang diberikan promoter MLM. Artikel tentang
MLM di
http://www.kejut.com/mlm_tianshi , dibanjiri komentar orang-orang yang
sebagian saling menjatuhkan, berkata kasar, sampai pamer kapal dan mobil yang
didapat orang lain yang katanya karena mengikuti sistem MLM yang dipromosikannya.