Multi-level Marketing (MLM) di Singapura.

No 1319 No 1299-1318 Semua (balik urutan) |

yuku@yuku : 2009-02-05 03:15:53 UTC+0000
Multi-level Marketing (MLM) di Singapura.

Ternyata di Singapura MLM lebih ketat aturannya, atau lebih tepatnya hampir tidak
boleh kecuali dalam bidang tertentu.

Menurut halaman Ministry of Trade and Industry (Kementerian Dagang dan Industri)
di http://app.mti.gov.sg/default.asp?id=567, MLM atau Pyramid Selling biasanya melibatkan
peraihan keuntungan yang bersumber dari perekrutan anggota baru dan penjualan
produk yang harganya tidak senilai produknya. Selain itu, biasanya mereka yang
mempromosikan MLM akan menekankan betapa mudahnya mendapatkan uang dan
menjadi kaya.

Hukum mengenai MLM di Singapura berawal pada tahun 1973, dan diperbarui pada 2000,
untuk melarang sistem MLM kecuali ebebrapa bidang spesifik, seperti:
- Asuransi
- Sistem waralaba dan penjualan langsung yang keuntungannya diperoleh dari penjualan
  produk dan bukan perekrutan orang, tidak berbohong mengenai skema, produk, dan
  keuntungannya, dan ada jaminan jelas mengenai pengembalian barang.

Bagi pelanggar, hukuman hinggal $200 000 disediakan.

Di Indonesia, orang2 yang merasa dirinya kekurangan duit lebih daripada hal lain,
sering terpesona dengan iming-iming yang diberikan promoter MLM. Artikel tentang
MLM di http://www.kejut.com/mlm_tianshi , dibanjiri komentar orang-orang yang
sebagian saling menjatuhkan, berkata kasar, sampai pamer kapal dan mobil yang
didapat orang lain yang katanya karena mengikuti sistem MLM yang dipromosikannya.

 

Kau akan ngepos secara anonim! Boleh2 aja sih, bahkan tulis nama dan sembarang paswod pun boleh. Tapi kalo mau daftar, klik daftar

Nama Pwd gp jsp (nam tiga)+(satu nam)= +img +coret

 

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|