Terdapat dua undang-undang di Indonesia yang memberatkan
dan diskriminatif, yakni UU No 67/1958 dan UU No 9/1992
tentang Keimigrasian. Undang-undang tersebut menyebutkan
bahwa status kewarganegaraan anak secara otomatis
mengikuti
*ayahnya.* ??????????
http://www.kompas.com/kesehatan/news/0511/21/151137.htm