>>67
Wahhhh derianto (wuahh sok akrab... bentar... kita pernah ketemu gak sih ya?) telat info nih :)
UU kewarganegaraan sudah diupdate tahun 2006.
(waktu itu sorotan dari media massa cukup gencar)
Masalah anak perkawinan campur sudah diatasi dengan memberikan kewarganegaraan otomatis kepada anak di bawah usia 18 tahun. Jika anak tersebut mendapatkan kewarganegaraan ganda, maka kewarganegaraan ganda dapat terus dipertahankan sampai dengan usia 18 tahun. (setelah itu harus memilih salah satu kewarganegaraan karena Indonesia tidak mengakui sistem kewarganegaraan ganda)
(bisa dilihat di:
http://72.14.235.104/search?q=cache:_Qi7LisqpzMJ:www.expat.or.id/info/CitizenshipLawJuly2006.doc+undang+undang+kewarganegaraan&hl=en&ct=clnk&cd=2 atau google aja undang-undang kewarganegaraan 2006)
Masalah kewarganegaraan anak perkawinan campur ini dibahas di pasal 4c (definisi warganegara Indonesia) dan pasal 41
Kalo gak salah inget, di UU kewarganegaraan ini juga menegaskan bahwa WNI keturunan itu adalah benar-benar sama kedudukannya dengan apa yang di UU terdahulu disebut pribumi (tapi bebek blum cross check, lagi males baca undang2 :P)
Sila baca2 sendiri ^__^