Rin@
Rin
: 2008-04-12 16:45:40 UTC+0000
Dulu di PPKn belajar bahwa:
Bertakwa adalah "mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya".
Nah, dari dulu aku bingung dengan kalimat ini dan merasa bahwa seharusnya kalimatnya adalah:
Bertakwa adalah "mengikuti perintah dan laranganNya".
Kebingungannya disebabkan karena dari dulu aku mengira bahwa "larangan" itu artinya:
- sesuai yang sifatnya melarang
ATAU
- versi negatif dari perintah
ATAU
- kalau "perintah" itu isinya menyuruh orang melakukan sesuatu, aku mengira "larangan" itu sesuatu yang isinya menyuruh orang tidak melakukan sesuatu
Di sini memang aku yang salah, karena imbuhan -an tidak pernah berarti perbuatan itu sendiri, melainkan selalu obyek dari perbuatannya.
Dan aneh aku baru sadar ini *hari ini*.
Kalau dipikir-pikir, rasanya dulu bisa bingung karena di bawah sadar mengira kalimatnya itu paralel, jadi karena di awal ada kata "perintah" yang merupakan *perbuatan*, secara tak sadar mengira "larangan" juga adalah *perbuatan*.
Tapi, kalau dipikir lagi, kayanya kalimatnya memang kurang bagus, karena perbuatan melarang sendiri juga sudah merupakan perintah, jadi kalimat berikutnya itu sebenarnya tidak perlu (redundant).