entah

No 159-166 No 139-158 Semua (balik urutan) |

Rin@Rin : 2008-04-04 06:15:54 UTC+0000
Lanjut dari >>158
Sebenarnya, baik kata yang dipakai itu "ga beres", "gila", atau "sesat", kurasa kita bisa sepakat bahwa orang biasanya tidak mau dilabelkan demikian, jd kita sebut saja sifat itu sebagai "-H".
Dalam percakapan, B mendengar hanya satu sisi dari A dan memberi label -H pada A.
Setelah mencari tahu sendiri, A yang hanya mendengar satu sisi dari B memberi label -H pada B.

Marilah kita adil, kalau yang satu dipandang generalisasi, seharusnya satunya lagi juga, begitupun juga dengan sebaliknya. Tidakkah aku juga seharusnya berhak atas praduga yang sama?
Rin@Rin : 2008-04-08 08:48:27 UTC+0000
diacu: >>161
Iseng buka wikipedia cari "A", lalu sampai ke disambiguation page:
http://en.wikipedia.org/wiki/A_%28disambiguation%29

Yang menarik itu bagian ini:
A, the alternate name for Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116, a Swedish child born in 1991
Yang linknya yaitu:
http://en.wikipedia.org/wiki/Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116

Apakah itu?
Sila lihat sendiri.... Benar2.... Yah lihat aja sendiri, deh. ^^;
yuku@Rin : 2008-04-09 08:19:47 UTC+0000
>>160
Dulu pernah baca tentang nama itu di koran. Skarang baca lagi di internet deh.
Lumayan, gara2 artikel itu ngelink ke
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_unusual_personal_names
, ku jadi liat2 itu di MRT dan menghabiskan sekitar 10 menit. Banyak yang lebih aneh loh.
Rin@Rin : 2008-04-09 09:07:59 UTC+0000
diacu: >>163 >>247
Kampanye untuk menghentikan penggunaan bahan berbahaya yang sering dipakai:
http://web.archive.org/web/19970125142623/media.circus.com/~no_dhmo/
yuku@Rin : 2008-04-11 17:47:11 UTC+0000
>>162 BAHAYA DIHIDROGEN MONOKSIDA [terjemahan]

Larang Dihidrogen Monoksida! - Pembunuh Kasat Mata

Dihidrogen Monoksida (DHMO) tak berwarna, tak berbau, dan tak berasa.
Ribuan orang terbunuh olehnya setiap tahun. Kebanyakan disebabkan penghirupan
DHMO yang tidak sengaja, tapi bahaya DHMO tidak berhenti sampai situ.
Terkena bentuk padatnya dalam waktu yang cukup lama dapat menyebabkan kerusakan
jaringan. Gejala-gejala tertelan DHMO di antaranya keringat yang banyak bercucuran,
sering kencing, merasa sesak dan mual, muntah, dan ketidakseimbangan elektrolit tubuh.
Menjauhkan DHMO dari mereka yang sudah mengalami ketergantungan DHMO
menyebabkan kematian.
Rin@Rin : 2008-04-12 16:45:40 UTC+0000
Dulu di PPKn belajar bahwa:
Bertakwa adalah "mengikuti perintahNya dan menjauhi laranganNya".

Nah, dari dulu aku bingung dengan kalimat ini dan merasa bahwa seharusnya kalimatnya adalah:
Bertakwa adalah "mengikuti perintah dan laranganNya".

Kebingungannya disebabkan karena dari dulu aku mengira bahwa "larangan" itu artinya:
- sesuai yang sifatnya melarang
ATAU
- versi negatif dari perintah
ATAU
- kalau "perintah" itu isinya menyuruh orang melakukan sesuatu, aku mengira "larangan" itu sesuatu yang isinya menyuruh orang tidak melakukan sesuatu

Di sini memang aku yang salah, karena imbuhan -an tidak pernah berarti perbuatan itu sendiri, melainkan selalu obyek dari perbuatannya.
Dan aneh aku baru sadar ini *hari ini*.

Kalau dipikir-pikir, rasanya dulu bisa bingung karena di bawah sadar mengira kalimatnya itu paralel, jadi karena di awal ada kata "perintah" yang merupakan *perbuatan*, secara tak sadar mengira "larangan" juga adalah *perbuatan*.

Tapi, kalau dipikir lagi, kayanya kalimatnya memang kurang bagus, karena perbuatan melarang sendiri juga sudah merupakan perintah, jadi kalimat berikutnya itu sebenarnya tidak perlu (redundant).
Rin@Rin : 2008-04-12 17:24:49 UTC+0000
diacu: >>166
Pemutakhiran (update):
Setelah dipikir lagi, rasanya memang penggunaan kata "larangan" sering berarti perbuatannya dan bukan apa yang tidak boleh, misalnya:
- papan larangan
- "Larangan ini diberlakukan...."
- larangan bermain sepatu roda
dst

Padahal perbuatannya sendiri seharusnya "pelarangan". Yah, tapi kalau artinya memang perbuatannya, berarti seharusnya justru "melakukan larangan", jadi kalau misalnya "dilarang masuk", kalau tidak masuk kan artinya mengikuti.
yuku@Rin : 2008-04-14 06:29:27 UTC+0000
>>165
Kalo menurutku kata larangan di poin ke 1 dan 3 di atas bukan berarti tindakan melarang,
tapi emang sesuatu yang dilarang, sih. Jadi bukan pelarangan.
Papan larangan kayanya sepola dengan papan buatan, papan belian, dsb.
kalo larangan bermain sepatu roda tampaknya sih menjawab "larangan yang mana?"
sepola dengan cetakan laporan keuangan.

 

Kau akan ngepos secara anonim! Boleh2 aja sih, bahkan tulis nama dan sembarang paswod pun boleh. Tapi kalo mau daftar, klik daftar

Nama Pwd gp jsp (dua lima)+(tiga dua)= +img +coret

 

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|

|